Bandung – Doni Salmanan, crazy rich Bandung akhirnya harus mendekam di penjara setelah polisi menahannya karena dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya. Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka. “Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada media, Selasa (8/3/2022) malam.
Sebelum ditahan dan ditetapkan jadi tersangka, Doni sempat viral karena aksinya awal Juli 2021 lalu, Doni mendonasikan uang senilai 70 ribu dolar AS atau setara Rp 1 miliar saat Reza Arap melakukan siaran langsung game Ragnarok X yb. Doni juga viral gara-gara unggahan videonya saat membagikan bantuan kepada ratusan masyarakat di Cililin, Bandung Barat, saat PPKM Darurat.
So…Hati-hati yaaa, jangan tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis yang belum jelas regulasi dari pemerintah. (ard)