Tanjungpinang (eska) – PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) menuding Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang memperlambat penerapan pembelian tiket kapal dengan sistem E-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Tudingan KSOP memperlambat penerapan e-ticketing disampaikan PT MKP melalui keterangan pers di sejumlah media.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Keselamatan dan Pelayaran KSOP Tanjungpinang, Imran mengaku bingung MKP mengeluarkan pernyataan tudingan tersebut.
Alih-alih mengeluarkan pernyataan yang menimbul kontroversi, Imran meminta MKP selaku aplikator e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, untuk segera memperbaiki kekurangan.
“Perbaiki saja kekurangan,” tegas Imran saat ditemui di kantor KSOP, Selasa (20/8/24).
Imran mengungkapkan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah kekurangan.
Pertama, kata Imran masih ditemukan penjualan tiket secara manual selama masa trial atau ujicoba.
“Kalau berbicara e-ticketing kan semua sudah by elektronik, nah teman-teman bisa lihat apakah ada penjualan tiket manual? masih ada ditemukan, apakah itu bisa dikatakan e-ticketing,” ujarnya mempertanyakan.
Kedua, lanjutnya, adanya perbedaan harga tiket di M-Kios untuk rute Tanjungpinang ke Tanjung Balai Karimun, di mana selisih harga mencapai Rp10 ribu dari ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau.
“Berdasarkan SE Gubernur Kepri harga tiket Rp250 Ribu include dengan pas masuk, sedangkan pada masa trial Rp260 Ribu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah meminta selama masa trial aplikator tidak memungut biaya layanan Rp1.500, namun pada awal trial aplikator memungut biaya layanan tersebut.
Pihaknya pun telah menegur PT MKP agar tidak memungut biaya layanan tersebut supaya tidak ada komplain dari masyarakat.
“Karena kami anggap namanya biaya pelayanan, pasti ada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, kalau masyarakat tidak merasakan, tidak mendapatkan apa-apa kenapa harus bayar? nanti takutnya ada komplain masyarakat,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak ada upaya untuk memperlambat penerapan e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Tidak ada memperlambat penerapan e-ticketing, kami hanya meminta aplikator untuk memperbaiki segera,” imbuhnya.
Sebelumnya, dilansir dari beberapa media, MKP mengatakan, sebagai aggregator utama penerapan sistem e-ticketing di Tanjungpinang, MKP telah memastikan seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi serta uji coba penerapan e-ticketing telah berjalan optimal sehingga penerapan e-ticketing telah siap dilaksanakan.
Namun, langkah digitalisasi pelabuhan Sri Bintan Pura melalui penerapan sistem e-ticketing belum dapat terlaksana akibat ulah berbagai oknum yang membuat statement sepihak terkait penerapan e-ticketing.
CEO dan Co-Founder MKP, Nicholas Anggada menyatakan bahwa penerapan sistem e-ticketing bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, agar lebih mudah, aman, dan cepat dalam melakukan pembelian tiket kapal.
“Itikad kami sebagai Aplikator memudahkan peningkatan pelayanan Masyarakat Tanjungpinang, adapun penerapan biaya layanan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepri. Sangat disayangkan adanya subjektivitas yang justru menghambat dan mengecewakan masyarakat Tanjungpinang,” ujar Nicholas.
Sementara itu, salah seorang warga yang menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, yang mengaku bernama Tiara, menilai penerapan e-tiketing di Pelabuhan SBP kurang dilakukan sosialisasi ke masyarakat tiba-tiba langsung diterapkan.
“Buktinya saya sebagai penumpang tidak tahu, dengan penerapan e-ticketing ini, dan juga ada biaya pelayanan Rp. 1.500,” ungkapnya.
Tiara juga mengatakan, meskipun sudah membayar biaya pelayanan untuk e-tiketing, namun pelayanan tidak ia dapatkan. Tiara berharap, lebih baik tidak usah diterapkan e-ticketing kalau akhirnya (penumpang) tidak mendapatkan kemudahan pelayanan.
“Bagus ditiadakan saja, untuk apa kita bayar biaya layanan, tapi masih manual,” tungkasnya. (Sah/Lam)