spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanDitanya Alamat Rumdis Bupati, Kabag Umum Pemkab Bintan: Izin Lapor ke Pimpinan

Ditanya Alamat Rumdis Bupati, Kabag Umum Pemkab Bintan: Izin Lapor ke Pimpinan

Bintan (eska) – Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Sugeng Jumadi enggan memberikan informasi terkait alamat Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Bintan tahun 2020-2021 ketika ditanya oleh seputarkita.co. Ia berdalih perlu melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Saat dikonfirmasi, Kabag Umum Pemkab Bintan itu mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu.

“Untuk tahun 2020-2021 mohon maaf saya harus cari datanya (kontrak) dan lapor ke pimpinan untuk datanya,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Selain itu ia berdalih, belum menjabat sebagai Kabag Umum Pemkab Bintan pada tahun 2020-2021 tersebut.

“Untuk 2020-2021 saya belum ditugaskan di Bagian Umum Setda Bintan,” katanya.

Menanggapi jawaban dari Kabag Umum Pemkab Bintan itu, membuat Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi heran, sebab kata dia, sekelas Pejabat Eselon III tidak mengetahui alamat rumah dinas bupati.

“Kok bisa, pejabat di Pemkab Bintan tidak tahu dimana Rumah Dinas Bupati nya,” ujar Adiya sembari tersenyum heran.

JPKP menduga sikap tertutup ini berkaitan dengan isu transparansi penggunaan fasilitas negara di Bintan. “Rumdis bupati itu aset pemerintah, jadi tidak seharusnya ada yang ditutup-tutupi. Ini bukan rumah pribadi, tapi milik negara yang dibiayai oleh rakyat,” tambah Adiya.

Adiya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki kejanggalan-kejanggalan yang ada terkait sewa rumah dinas bupati yang menelan anggaran ratusan juta pada tahun 2020 dan 2021 tersebut.

“Sudah seharusnya pihak kepolisian atau kejaksaan menyelidiki sewa rumah dinas Bupati Bintan tahun 2020 dan 2021 ini, sebab kita tahu sendiri berapa ratus juta uang negara yang dihabiskan untuk menyewa rumah dinas yang tidak diketahui alamatnya ini, ditambah pengakuan pejabat di pemkab itu rumah yang disewakan adalah rumah saudara dari Bupati Roby itu sendiri,”ucapnya.

Baca Juga:  Jalankan Program Prabowo, Puskesmas Sei Jang Layani Periksa Kesehatan Gratis

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bintan mencairkan dana sebesar Rp 809 juta untuk menyewa rumah dinas (rudis) bagi Bupati Apri Sujadi kala itu pada tahun 2020, dan Wabup Roby Kurniawan. Tapi, keberadaan rumah yang disewa tersebut masih menjadi tanda tanya.

Berdasarkan data yang diperoleh seputarkita.co, anggaran sebesar Rp 809 juta yang bersumber dari APBD tersebut dialokasikan untuk sewa rumah dinas kepala daerah (KDH) selama dua tahun (2020 dan 2021).

Sugeng Jumadi mengakui pada tahun 2020 Pemkab menganggarkan Rp195 juta untuk bupati dan Rp Rp184 juta untuk wakil bupati. Lalu pada tahun 2021 untuk sewa rudis bupati Rp 230 juta dan wakil bupati Rp 200 juta.

“Anggaran itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH), karena besaran dan fasilitas masih di bawah angka di Peraturan Bupati (Perbub),” ujar Sugeng, Selasa (18/2/25) lalu.

Selain itu, Sugeng juga mengatakan, proses penyewaan rumah dinas Kepala Daerah (KDH) tahun 2022 tidak terealisasi karena tengah diselidiki oleh pihak berwenang.

“Untuk sewa tahun 2022, Rumah Dinas KDH tidak terealisasi karena ada sangkut hukum,” ujar Sugeng.

Hingga berita ini diwartakan, Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika dikonfirmasi terkait Rumah Dinas KDH tidak memberikan klarifikasi, namun seputarkita.co tetap melakukan upaya konfirmasi guna kelengkapan berita. (Red)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co