Tanjungpinang (eska) – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memprediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 mengalami kenaikan.
Diketahui, UMK Tanjungpinang, pada tahun 2024 ini sebesar Rp 3.402.492. Angka itu telah disepakati oleh Disnaker Kota Tanjungpinang bersama dewan pengupahan, serta serikat pekerja pada tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk membahas UMK Tanjungpinang di tahun 2025.
“Untuk membahas UMK kami masih menunggu juknis dari kementerian dan edaran dari pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (5/11/24).
Menurut Efendi, apabila edaran itu sudah didapatkan, maka pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi, Dewan Pengupahan Tanjungpinang, dan BPS Tanjungpinang.
Meski belum mendapat edaran dari pemerintah pusat, namun Efendi memprediksi, bahwa UMK Tanjungpinang pada tahun 2025, bakal tetap mengalami kenaikan.
“Berdasarkan gambaran yang kita dapatkan, kemungkinan UMK Tanjungpinang tetap mengalami kenaikan,” ujarnya.
Hanya saja, ia belum bisa menjelaskan secara rinci, berapa angka pasti kenaikan UMK Tanjungpinang pada tahun 2025 mendatang.
“Karena kami masih menunggu besaran angka kenaikan dari pemerintah pusat, dan nanti ada rumus yang akan dihitung secara bersama-sama,” tukasnya. (Lam)