Tanjungpinang (eska) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang akan membuka pelayanan 3 In 1 di sejumlah Puskesmas dan Klinik persalinan di daerah setempat.
Pelayanan ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengurus akte kelahiran, perubahan KK dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan, pelayanan ini perdana di-launcing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang.
“Setelah itu kita akan perluas ke Puskesmas, klinik persalinan hingga RSAL,” ujarnya usai launching Pelayanan 3 In 1 di RSUD Tanjungpinang, Selasa (12/11/24).
Menurutnya, pelayanan ini diperuntukkan bagi warga yang melahirkan di RSUD, Puskesmas hingga Klinik persalinan. Jika warga ingin mengurus akte kelahiran, perubahan KK dan KIA, tidak harus datang ke Disdukcapil.
“Jadi bisa urus akte kelahiran, perubahan KK dan KIA di RSUD, Puskesmas hingga klinik tempat bersalin. Untuk awal baru di RSUD,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pelayanan ini merupakan inovasi terbaru yang dilaksanakan di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Waktu pengurusan administrasi kependudukan itu juga tidak membutuhkan waktu yang lama.
Asalkan, kata dia, masyarakat yang akan melahirkan harus mempersiapkan syarat yakni kartu keluarga, kartu nikah dan BPJS.
“Kalau persyaratan lengkap, hanya butuh tiga hari akte kelahiran, perubahan KK dan KIA sudah selesai,” imbuhnya. (Sah)