Tanjungpinang (eska) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, menegaskan kepada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak menjual seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Hal tersebut disampaikan oleh, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik), Salbiah, Jumat (2/8/24), ia mengatakan seluruh sekolah dilarang untuk berdagang dengan siswa atau wali murid.
“Kemarin ada isu, sekolah menjual rompi kepada murid, saya sudah tegur kepala sekolahnya, untuk tidak menjual rompi kepada murid atau wali murid,” tegas Salbiah.
Ia juga mengatakan, saat ini rompi seragam sudah tidak diwajibkan lagi untuk dipakai disekolah, maka dari itu dia menegaskan, kepada pihak sekolah untuk tidak menjual lagi rompi baru ataupun sisa dari tahun tahun sebelumnya.
“Begitu juga dengan LKS, LKS itu juga tidak diwajibkan untuk membeli, bisa juga dengan cara memfotocopi jika orang tua mau,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang wali murid Sekolah Dasar (SD) 004 Bukit Bestari mengeluhkan pihak sekolah menjual seragam berupa rompi.
Wali murid yang namanya enggan disebutkan itu mengatakan, dirinya heran dengan pihak sekolah yang mewajibkan kepada seluruh siswa kelas 1 untuk membeli rompi di sekolah tersebut.
“Kami diwajibkan untuk membeli rompi, bukannya seragam sekolah gratis ya?,” tanya nya heran, Rabu (31/7/24).
Wali murid itupun kaget, sebab kata dia 1 buah rompi itu dijual dengan harga Rp. 120 ribu. “Bukannya sekolah tidak boleh ya berjualan dengan Wali murid?, ini harganya pun Rp. 120 ribu,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Salbiah saat dikonfirmasi dirinya mengatakan, sekolah tidak boleh berjualan dengan Wali murid. Dan akan mengkroscek ke sekolah tersebut.
“Tidak boleh, nanti kami cek ke sekolah itu,” katanya saat dikonfirmasi media ini. (Lam)