BerandaDaerahDisdagin Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang

Disdagin Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang

Tanjungpinang (eska) – Disdagin Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal mengadakan kegiatan tera ulang alat timbangan pedagang Pasar Encik Puan Perak, Blok A Lantai 1, Selasa (15/10/24).

Tera ulang bertujuan untuk memastikan keakuratan timbangan yang digunakan para pedagang, sehingga baik pedagang maupun pembeli tidak dirugikan.

Kepala UPTD Metrologi Legal Disdagin Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo menjelaskan bahwa program tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen.

Serta memberikan jaminan kepada para pedagang agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penimbangan barang dagangan.

Menurutnya, kegiatan tera ulang ini sangat penting, karena jika timbangan tidak tepat, baik pedagang maupun pembeli bisa dirugikan.

“Dengan adanya tera ulang, kami memastikan semua alat UTTP yang digunakan oleh pedagang sudah sesuai dengan standar, sehingga tercipta kepercayaan di antara pedagang dan konsumen,” jelas Djoko.

Djoko juga menambahkan bahwa kegiatan ini sudah dimulai sejak hari Senin dan akan berlangsung hingga Kamis mendatang.

“Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, kegiatan serupa juga telah kami laksanakan di Pasar Bintan Center,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Disdagin tidak menutup mata terhadap beberapa kendala yang dihadapi selama pelaksanaan tera ulang di Pasar Encik Puan Perak.

“Namun, kami terus memberikan edukasi dan pendekatan agar mereka memahami bahwa kegiatan ini untuk kepentingan bersama,” imbuhnya. (Sah)

Baca Juga:  Gerindra Keluarkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah Tanjungpinang 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink