Jakarta (eska) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 hari, hingga batasnya hari ini Senin (20/1/25).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan mengungkapkan, bahwa perpanjangan ini berlaku sejak 16 Januari hingga 20 Januari 2025.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025.
Ridwan berharap, informasi mengenai perpanjangan ini sampai ke pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, untuk segera melakukan pendaftaran.
Ia menegaskan, bagi pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar, status prioritas mereka untuk diangkat menjadi PPPK akan hilang.
“Mari manfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi semua persyaratan pendaftaran sebelum tenggat waktu yang semakin dekat,” tutupnya. (mas)
Recent Comments