Tanjungpinang (eska) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri melakukan kegiatan penyuluhan hukum door to door terhadap masyarakat miskin dan rentan yang ada di wilayah setempat, Kamis (11/7/24).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Suhartono, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, didampingi Sekretaris Dinsos Tanjungpinang, Loly Irawaty, Jaksa Fungsional Kejati Kepri, Steven Huala, pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dan perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang.
Kepala Sesi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilakukan kepada warga yang berada di wilayah Kelurahan Pinang Kencana itu, sekaligus untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya praktik perjudian online.
“Selain penyuluhan, kita juga menyalurkan bahan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikunjungi,” ucapnya.
Ia pun berharap, hasil dari kunjungan ini, dapat memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.
Disamping itu, ia juga berharap kegiatan ini bisa dilakukan secara berkelanjutan terhadap masyarakat miskin dan rentan.
Karena pada penyuluhan tersebut, pihaknya memberikan edukasi bagi masyarakat untuk membantu penyelesaian permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.
Sekretaris Dinsos Tanjungpinang, Loly Irawaty mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada Kejati Kepri yang sudah melakukan penyuluhan hukum ini.
“Selanjutnya kami harap, kolaborasi antara stakeholder ini bisa berkelanjutan, karena tentunya akan berdampak positif buat masyarakat khusunya masyarakat miskin dan rentan yang kurang memahami masalah hukum,” tukasnya. (lam)
Recent Comments