Tanjungpinang (eska) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang membutuhkan 323 pengawas tempat pemungutan suara di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, kebutuhan 323 pengawas TPS itu sesuai dengan jumlah TPS di daerah setempat.
Menurutnya, Bawaslu Tanjungpinang telah membuka pendaftaran pengawas TPS sejak 12 September 2024 lalu
“Pendaftaran pengawas TPS akan ditutup 28 September 2024,” ujarnya, Senin (16/9/2024).
Yusuf merincikan persyaratan calon pengawas TPS diantaranya berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat.
“Berdomisili di Kota Tanjungpinang, dan syarat-syarat mutlak lainnya yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada sejumlah pelamar yang mendaftar langsung ke Bawaslu Tanjungpinang yang berada di Kompleks Bintan Center.
“Sekarang dalam proses pendaftaran, dan Alhamdulillah sudah ada yang daftar,” tuturnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI, pengawas TPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp800 ribu per bulan.
“Tugas PTPS yang paling utama yakni saat mengawasi pencoblosan Pilkada berlangsung,” imbuhnya. (Sah)