Tanjungpinang (eska) – Diduga terjadi kegiatan yang merugikan negara, 3 proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima media ini, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada 3 pengerjaan proyek di RSUD Tanjungpinang.
Di antaranya Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Awning Teras Ruang Teratai/Kemuning/Poli Paru poda RSUD Kota Tanjungpinang.
“Volume pekerjaan pengerukan cat lama, pekerjaan pengecatan dinding, dan pekerjaan pasang atap kanopi tidak sesuai dengan volume dan/atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada kontrak,” bunyi LHP BPK.
Selain pekerjaan itu, juga terdapat pekerjaan Pemeliharaan Pagar dan Batu Miring pada RSUD Kota Tanjungpinang, volume pekerjaan pengecatan bidang struktur pagar, pekerjaan pengecatan bidang pagar besi, dan pekerjaan pengecatan batu miring juga tidak sesuai dengan volume dan/atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada kontrak.
Terakhir BPK menemukan Pekerjaan Belanja Baban/Material pada BLUD SPAM, dimana jumlah bahan material tidak sesuai dengan volume dan/atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada kontrak.
Menurut BPK, temuan tersebut disebabkan oleh Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf belum menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dan PPTK.
BPK juga merekomendasikan, Direktur RSUD untuk, menyusun dan menetapkan SOP Pemeriksaan Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta melakukan sosialisasi SOP Pemeriksaan Pekerjaan kepada PPK dan PPTK.
“Dan mengevaluasi penerapan pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK,” tulis LHP BPK. (Lam)