Batam (eska) – Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu, SS anggota Propam Polresta Tanjungpinang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, ia mengatakan SS diamankan bersama istrinya inisial AA.
“Berdasarkan informasi dari penyidik Ditresnarkoba, pihaknya berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan SS anggota Provost Polresta Tanjungpinang bersama istrinya AA,” ujar Kabid Humas pada Selasa (11/3/25).
Kombespol Pandra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial PG yang hendak menyeberang ke Malaysia tertangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre membawa 185 gram sabu.
“PG mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seorang anggota polisi berinisial SS dan istrinya, AA,” jelasnya.
Kabid Humas menyatakan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang melibatkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang tersebut.
“SS diduga sebagai pengendali jaringan ini. Jika tidak dicegah, jaringan ini berpotensi menjadi Jaringan Narkoba Internasional,” katanya.
Jika terbukti bersalah, kata Kombes Pol Pandra Polda Kepri akan memberikan tindakan tegas. “Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, proses pidana dan dipecat dari anggota kepolisian,” tutupnya. (Lam)
Recent Comments