Tanjungpinang (eska) – Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menjadi sorotan setelah diketahui mencetak buku Peraturan Daerah (Perda) yang sebenarnya sudah tersedia dalam format digital di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pemko Tanjungpinang.
Informasi yang dihimpun, BPPRD Tanjungpinang mencetak buku Perda dalam jumlah besar meskipun semua Perda tersebut dapat diakses dengan mudah melalui JDIH yang sudah disediakan oleh pemerintah. Keputusan untuk mencetak buku tersebut memicu pertanyaan dari kalangan masyarakat, yang menilai langkah ini tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa anggaran yang digunakan untuk mencetak buku Perda tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, sementara dokumen-dokumen yang dicetak sudah tersedia secara digital dan dapat diunduh kapan saja tanpa biaya tambahan.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Tanjungpinang yang mengaku bernama Samsudin, mencurigai terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan dan kurangnya evaluasi di BPPRD.
“Langkah ini diduga membuang-buang anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak,” ujar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi banyak sektor, penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dapat mengurangi efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kita berharap ada evaluasi yang lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran demi kepentingan yang lebih besar,” tungkasnya.
BPRRD Tanjungpinang Berdalih Penyebarluasan Informasi
Sementara itu, Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pajak di BPPRD Tanjungpinang, Roni Syaputra, membenarkan pihaknya mencetak sebanyak 2.100 buku Perda tentang retribusi dan pajak daerah.
“Anggarannya ada ratusan juta, saya lupa angka pasti, itu untuk mencetak 2.100 buku Perda tentang retribusi dan pajak daerah,” ujar Roni saat dihubungi seputarkita.co beberapa hari lalu.
Menurut Roni, anggaran tersebut sudah masuk di Pagu APBD Murni 2024, bukan di Pagu APBD Perubahan 2024.
“Mau tidak mau kita harus jalankan, karena ini sudah dianggarkan di APBD Murni,” ungkapnya.
Dicetaknya ribuan buku itu, lanjutnya untuk Penyebarluasan Informasi kepada masyarakat, sebab kata Roni banyak masyarakat yang datang ke kantor membayar pajak dan retribusi menanyakan Perda nya.
“Memang betul di JDIH sudah ada, tapi tidak semua wajib pajak tau, terkadang masyarakat ini mereka datang ke kantor tiba tiba minta perda nya mana, maka dari itu kami cetak buku perda retribusi itu,” jelasnya.
Diketahui, ribuan buku yang dicetak oleh BPPRD Tanjungpinang itu juga disebar ke kelurahan dan dinas dinas yang ada di Lingkup Pemko Tanjungpinang. (Red)
Recent Comments