spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashDiduga Edarkan Ganja, Oknum Pejabat Setwan Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Ganja, Oknum Pejabat Setwan Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tanjungpinang (eska) – Oknum Pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Tanjungpinang, inisial DAS ditangkap Satresnarkoba Polresta setempat pada 12 Maret 2025 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi kepada media, Rabu (19/3/25) siang. Ia mengatakan, DAS diamankan bersama rekannya seorang karyawan swasta berinisial EA.

“Ledua pelaku diamankan di Jalan Hang Lekir pada 12 Maret 2025 lalu. Dari tangan mereka, ditemukan empat paket ganja kering dengan berat sekitar 3 gram,” ujar Kombes Hamam Wahyudi.

Menurut Kombes Hamam, saat pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dilakukan oleh dua orang tersangka itu.

“Kami akan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu,” tutup Kapolresta Tanjungpinang. (Lam)

Baca Juga:  RSUD Bintan: Calon PPPK yang Tak Lulus Ujian Kesehatan Bisa Ulang, dan Gratis
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co