Tanjungpinang (eska) – Beberapa pejabat Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), dikabarkan diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang beberapa minggu yang lalu.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dan prosedur dalam proyek pembangunan Gedung Gurindam, yang merupakan salah satu bangunan yang baru dibangun di kampus UMRAH.
Informasi yang dihimpun bahwa pihak kepolisian sudah memanggil sejumlah pejabat terkait untuk memberikan keterangan pada awal tahun kemarin.
Termasuk Rektor, Wakil Rektor, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Pembangunan Gedung Gurindam.
“Karena proyek tersebut infonya tidak memakai pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan,” ujar sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat proyek pembangunan gedung yang dibiayai dengan anggaran negara tersebut seharusnya dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Pihak kepolisian dikabarkan sedang mendalami kemungkinan adanya mark-up harga, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, dan Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, serta salah satu PPK proyek Pembangunan Gedung Gurindam UMRAH, saat dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan mengenai hal ini, Seputarkita.co tetap melakukan konfirmasi guna kelengkapan berita.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik yang merugikan negara dan rakyat.
Sementara itu, pengawasan dari pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semakin ditunggu untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan maksimal. (Lam)
Recent Comments