Bintan (eska) – Seorang pria berusia 62 tahun, F, ditangkap setelah menganiaya temannya yang berusia 51 tahun, R, di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Minggu (20/4/2025).
Penganiayaan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban yang sering berbicara dan dekat dengan wanita yang disukai oleh F.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang segera bergerak cepat,” ujar Prasojo, kepada seputarkita.co, Selasa (22/4/2025).
Saat kejadian, lanjutnya, korban sedang duduk di teras rumah kontrakannya. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung membacok wajah korban menggunakan benda tajam, diduga sebilah parang.
“Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri,” jelas Prasojo.
Akibat luka serius di wajahnya, korban harus dilarikan ke puskesmas dan kemudian dirujuk ke RS Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang untuk perawatan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” tandasnya.(Yul)
Recent Comments