Tanjungpinang (eska) – Kantor Imigrasi Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian tarif pembuatan paspor. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2024 mendatang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, penyesuaian tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun.
Menurutnya, dalam aturan terbaru tersebut ada 4 jenis paspor yang dilakukan penyesuaian. Pertama untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350 ribu. Kedua, paspor biasa non elektronik masa berlaku 20 tahun seharga Rp650 ribu.
Ketiga, paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp650 ribu, dan keempat paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp950 ribu.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku 17 Desember 2024 mendatang,” ujarnya Selasa (20/10/24).
Ia menjelaskan, sebelum ada aturan terbaru ini, pihaknya hanya menyediakan dua macam jenis paspor.
Yakni paspor biasa non eletronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp350 ribu dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu.
Ia menyampaikan, penyesuaian tarif ini untuk mengakomodir dan menyesuaikan permintaan dari masyarakat.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) negara Indonesia.
“Dengan adanya kebijakan terbaru ini masyarakat bisa memilih, jenis paspor mana yang diinginkan,” tukasnya. (Sah)