BerandaDaerahDaftar ke KPU Kepri, Pasangan Rudi-Rafiq Diusung 3 Partai Politik 

Daftar ke KPU Kepri, Pasangan Rudi-Rafiq Diusung 3 Partai Politik 

Tanjungpinang (eska) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Muhammad Rudi-Aunur Rafiq resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Rabu (28/8/24).

Rudi mengatakan, ada tiga partai politik yang mengusung pasangan Rudi-Rafiq di Pilkada 2024. Ketiga partai itu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian didukung tiga partai politik yakni Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Partai Hanura sebetulnya rekomendasi sudah keluar dari DPP, tapi keluarnya siang, jadi tidak bisa dimasukkan menjadi partai pengusung, sehingga Hanura menjadi pendukung,” jelasnya saat konferensi pers usai pendaftaran.

Wali Kota Batam ini mengungkapkan berkas pendaftaran yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh KPU Kepri. Pihaknya pun telah menerima tanda terima penerimaan berkas.

Selanjutnya dirinya bersama Aunur Rafiq akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib.

“Tentunya setelah ini akan ada pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus 2024,” ucapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan terimakasih kepada masyarakat Tanjungpinang, Batam, Karimun dan Bintan ikut mengantarkan dirinya untuk mendaftar ke KPU.

“Intinya pesta demokrasi adalah pesta kita semua, kami calon mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan proses demokrasi berjalan dengan baik sampai 27 November 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas yang diajukan pasangan Rudi-Rafiq telah dinyatakan lengkap.

“Sama seperti yang pasangan pertama mendaftar, kami juga menyerahkan tanda terima dan menyerahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi berkas yang diajukan masing-masing pasangan calon apakah benar atau tidak. Jika ada berkas yang tidak benar maka kami memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaikinya.

Baca Juga:  Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang Dapat Hibah Tanah dan Uang dari Pemprov Kepri

“Yang jelas prosesnya setelah verifikasi, kami sampaikan pemberitahuan ke Paslon, kemudian nanti sejak surat diterima oleh pasangan calon kurang lebih waktu sekitar 4 hari kemudian  dilakukan perbaikan,” jelasnya. (Sah)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink