Tanjungpinang (eska) – Hingga pertengahan Februari 2025, sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) belum menerima gaji untuk bulan Januari 2025.
Atas kondisi itu, sejumlah ASN Pemprov Kepri mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Salah satu calon ASN, Mora, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya telah diminta menandatangani kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada awal pekan lalu. Hal ini dilakukan sebagai tahap peralihan sebelum mereka diangkat menjadi ASN pada Maret 2025 mendatang.
“Kemarin sudah tanda tangan kontrak peralihan dari honorer ke paruh waktu, menjelang diangkat jadi PPPK. Cuma sampai sekarang belum ada kejelasan kapan gaji Januari cair,” ujar pria yang telah lulus dalam Seleksi PPPK Tahap 1 ini, Selasa (11/2/25).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Mala, salah seorang PPPK Paruh Waktu di Pemprov Kepri. Menurutnya, ia telah menandatangani kontrak sejak awal Februari 2025, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran gaji bulan Januari.
“Sudah tanya ke kantor, orang kantor juga jawabnya tak tahu, tunggu informasi dari BKAD,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, memastikan bahwa hak para pegawai akan tetap dibayarkan.
Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan bagi pegawai yang telah menandatangani kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Kalau sudah tanda tangan kontrak, gajinya pasti dibayarkan, karena sudah dianggarkan,” katanya.
Venni juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji para pegawai tersebut akan dilakukan pada akhir Februari 2025. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan di akhir bulan.
“Jadi nanti akan dicairkan sekaligus, untuk Januari dan Februari,” pungkasnya.(pas)
Recent Comments