Tanjungpinang (eska) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pria Lanjut Usia (Lansia) inisial S (73) pada Kamis (24/10/24).
Pria Lansia ini ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap korban usia 5 tahun.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban.
“Pelaku ditangkap di salah satu bengkel di Kelurahan Sei Jang,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (25/10/24).
Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan, korban adalah tetangga pelaku, adapun modus pelaku mencabuli korban, dilakukan dengan bujuk rayu korban, kemudian dibawa ke rumah.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan asusila anak dibawah umur ini, demikian juga pada korban lain.
“Untuk saat ini korban baru satu dan kami masih melakukan pengembangan, untuk memastikan apakah ada korban lain. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sah)