spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanBupati Bintan Terbitkan SK Perpanjangan untuk 1.042 Tenaga Honorer

Bupati Bintan Terbitkan SK Perpanjangan untuk 1.042 Tenaga Honorer

Bintan (eska) – Sekdakab Bintan, Ronny Kartika menyampaikan, bahwa Bupati Bintan Roby Kurniawan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 57/I/2025, tentang perpanjangan masa kerja Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan, tertanggal 2 Januari 2025.

Menurutnya, terbitnya surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.

“Yakni, meliputi Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan honorer yang telah mengikuti proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau (P3K), dan kategori CPNS,” ucap Ronny, Rabu (12/2/25).

Menurutnya, total honorer dan CPNS yang gajinya masih tertunda sebanyak 1.042 orang di lingkungan Pemkab Bintan, sejak Januari 2025.

“Itulah total tenaga honorer yang kita akan cover pembayaran gajinya sampai menjelang SK tahap I P3K keluar. Setelah itu, Pemkab Bintan hentikan gaji mereka dihentikan sebagai honorer, nantinya,” jelasnya.

Adapun nonorer yang mengikuti seleksi P3K tahap pertama di Kota Batam, sebanyak 902 orang. Kemudian, 125 honorer untuk usulan tahap kedua seleksi P3K.

“Honorer tahap kedua tes P3K itu, telah memenuhi persyaratan, dan telah diinput dalam sistem BKN,” tuturnya.

Terakhir, kategori yang sudah lulus CPNS sebanyak 19 orang. Namun belum terima SK PNS. “Ini juga, kita akomodir pembayaran gaji sebagai honorer,” tutupnya. (run)

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Tidak akan Menghapus Tenaga Honorer
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co