Jakarta (eska) – Sejumlah ahli waris dari keluarga besar Joyah Batin Nurdin, yang memiliki lahan perkebunan di Pulau Ranoh, Kota Batam demo di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Senin (1/10/24) kemarin.
Dalam orasinya, Cucu Ahli Waris Joyah Batin Nurdin, Azhar berharap kepada Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar bisa menemui pihaknya, dan bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di lahan miliknya itu.
“Kami berharap bisa bertemu dengan Menteri ATR/BPN, karena kami di daerah sudah melakukan beragam langkah, termasuk ke Kanwil BPN Kepri, dalam mempertahankan tanah leluhur kami, yang diserobot oleh perusahaan swasta, namun tidak bisa diselesaikan,” ujar Azhar selaku salah satu anak dari ahli waris lahan di Pulau Ranoh.
Pada kesempatan itu, Azhar juga menyampaikan tujuh tuntutan dalam orasinya. Adapun ke tujuh tuntutan itu yakni, pertama ahli waris menyampaikan bahwa, terbitnya Hak Guna Bagunan (HGB) di lahan kebunnya di Pulau Ranoh, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam atas nama PT. Megah Puri Nusantara (MPN).
Kedua, terbitnya HGB atas nama PT. MPN di lahan kebun Pulau Ranoh masih dalam status belum ada penyelesaian dengan ahli waris sejak tahun 2017. Dan pihaknya sudah menyurati Kepala Kanwil/ATR Kepri dan BPN Kota Batam untuk jangan menerbitkan surat tahun 2019, dan surat Menkopolhukam tembusan ke Gubenur Kepri dan Wali Kota Batam.
“HGB yang diterbitkan BPN Batam dan Kanwil itu di posisi kuburan keluarga kami, salah satunya kuburan nenek moyang kami atas nama Nyang Ogeng, atas dasar surat apa terbitnya HGB atas nama PT. MPN tahun 2021 tersebut,” ujarnya dalam orasi.
Ketiga, ahli waris meminta kepada Menteri ATR/BPN dan aparatur pemerintah pusat dan daerah untuk memberhentikan sementara aktivitas kegiatan Resort di Pulau Ranoh.
“Karena masih bermasalah hukum dan belum selesai dengan ahli waris sebagai
pemilik lahan kebun Pulau Ranoh,” pintanya.
Keempat, ahli waris meminta kepada Menteri ATR/BPN agar segera mengambil tindakan yang tegas terhadap mafia tanah di Provinsi Kepri terutama lahan milik keluarganya yang sampai saat ini belum tersentuh hukum.
“Kami minta satgas mafia tanah mengambil tindakan terhadap kasus yang kami alami ini,” tegasnya dalam orasi.
Kelima, ahli waris belum pernah menjual dan tidak pernah menitipkan kebun tersebut ke siapa pun.
Keenam, pihaknya juga meminta kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri dan Kementerian ATR/BPN mencabut HGB PT. MPN.
“Tolong cabut HGB PT Mega Puri Nusantara yang berada di atas lahan kami,” ungkapnya.
Ketujuh, ahli waris meminta kembalikan haknya sebagai cucu ahli waris Kebun Pulau Ranoh, Kota Batam.
“Kami harap kepada Menteri ATR/BPN RI, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa menemui kami, agar bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di lahan kami. Kami tidak akan tinggal diam sebelum persoalan ini selesai,” tukasnya.
Sebelumnya, Keluarga ahli waris dari keluarga besar Joyah Batin Nurdin ini, sudah melakukan aksi demo di Kanwil BPN Kepri, di Jalan MT Haryono Batu 3 Tanjungpinang, Selasa (17/9/24) lalu.
Dalam demo itu, pihaknya meminta agar Kanwil BPN Kepri bisa menjembatani pengembalian hak kepemilikan tanah yang berada di Pulau Ranoh.
Keluarga Ahli Waris pun berharap Kanwil BPN Kepri dapat menyelesaikan masalah lahan tersebut. “Kami hanya minta hak kami dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Kepri Yudi Hermawan mengatakan, pihaknya pernah turun langsung ke lapangan melihat tanah yang dimaksud.
Dia mengungkapkan, saat turun lapangan Pulau Ranoh terdapat kebun kelapa yang ditanam oleh ahli waris.
Selain itu pihaknya juga menemukan pemakaman lama dari pada keluarga besar ahli waris.
“Memang saat kami turun, makam dan kebun kelapa itu berada di hutan produksi maupun di APL,” ujarnya.
Namun, kata dia, BPN Kepri tidak berani menyimpulkan siapa pemilik lahan sebenarnya di Pulau Ranoh tersebut.
Ia meminta kepada ahli waris untuk mempertanyakan kembali terkait kepemilikan alas hak, kepada lurah setempat.
Karena kata dia, bukti kepemilikan tanah berupa alas hak bukan produk BPN, sehingga BPN Kepri tidak bisa menyimpulkan itu tanah milik siapa sebenarnya.
Ia berharap Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang bisa mengambil sikap untuk menyatakan siapa sebenarnya yang menguasai tanah yang dipersoalkan ini.
“Apakah alas hak dari mereka (ahli waris) yang berdasarkan surat tebas dari tahun 1961. Atau surat alas hak yang diterbitkan lurah pada tahun lalu. Karena hanya lurah yang bisa menyimpulkan itu,” imbuhnya (Lam)