Tanjungpinang (eska) – Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang akan dibuka mulai besok Selasa (27/8/24).
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga 29 Agustus mendatang.
“Kita buka dari pukul 08.00-16.00 WIB, untuk hari terakhir pada 29 Agustus akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” kata Faizal, Senin (26/8).
Faizal mengimbau, bagi parpol maupun koalisi parpol yang ingin mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU mengenai waktu kedatangan.
Hal ini agar tidak terjadi persamaan waktu pendaftaran dengan Paslon lain, mengingat keterbatasan ruang di Kantor KPU Tanjungpinang.
“Selain itu, kami juga akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memetakan pola pengamanan, kami harapkan bagi calon pendukung untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalulintas di sekitar lokasi pendaftaran,” ujarnya.
Kendati demikian, hingga Faizal hingga saat ini belum ada satupun Bacalon yang menyampaikan jadwal pendaftaran, sehingga KPU belum bisa memastikan berapa banyak peserta yang bakal mendaftar.
“Kita belum bisa memastikan berapa Bacalon yang bakal mendaftar, namun kami siap berapapun itulah yang kami terima,” ujarnya.
Sementara terkait persyaratan pendaftaran, Ia menyatakan akan mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 10 persen perolehan suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu sebelumnya, terdapat 4 partai di Tanjungpinang yang telah memenuhi syarat tersebut, diantaranya Partai Golkar, Gerindra, PDIP, dan Nasdem.
“Sementara partai lainnya bisa maju jika bergabung atau koalisi dengan partai lain, yang penting memenuhi syarat 10 persen,” imbuhnya. (Sah)