BerandaHeadlineBerlaku 1 April, PPN 11 Persen Kecuali Barang dan Jasa Ini

Berlaku 1 April, PPN 11 Persen Kecuali Barang dan Jasa Ini

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang saat ini 10 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi sah berlaku per 29 Oktober 2021 pasca ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan baru ini mencakup 6 kelompok pengaturan, salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu, sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, BAB IV tentang Pajak Pertambahan Nilai, seperti dikutip seputarkita.co dari salinan UU HPP No 7 Tahun 2021, (7/3).

Namun, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN 11 persen, antara lain:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

10. Emas batangan dan emas granula;

Baca Juga:  Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 62 Ribu Batang Rokok Ilegal 

11. Senjata/alutsista dan alat foto udara. (ard)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink