Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang saat ini 10 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi sah berlaku per 29 Oktober 2021 pasca ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan baru ini mencakup 6 kelompok pengaturan, salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu, sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, BAB IV tentang Pajak Pertambahan Nilai, seperti dikutip seputarkita.co dari salinan UU HPP No 7 Tahun 2021, (7/3).
Namun, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN 11 persen, antara lain:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
10. Emas batangan dan emas granula;
11. Senjata/alutsista dan alat foto udara. (ard)