spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashBerikut Daftar Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Dilarang BPOM RI

Berikut Daftar Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Dilarang BPOM RI

Jakarta (eska) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025 lalu.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, intensifikasi pengawasan tersebut dilakukan dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

BPOM menemukan ada 91 merek kosmetik berbahaya yang beredar masyarakat, dengan 86 di antaranya merupakan merek kosmetik tanpa izin edar.

Sementara sisanya merupakan merek kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, kedaluwarsa, dan injeksi.

“Kami juga menemukan pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” kata Taruna, Minggu (9/3/25).

Sementara itu, Taruna juga menyatakan, total nilai produksi dan distribusi kosmetik ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat 10 kali lipat dibandingkan hasil pengawasan tahun lalu.

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.

Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, kemudian diikuti dengan Jakarta senilai lebih dari Rp 10,3 miliar.

Berikutnya wilayah Bogor dengan temuan kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar mencapai Rp 1,3 miliar.

“Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” jelas dia.

Dia berharap masyarakat dapat membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” terangnya.

“Yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar, Balai, Loka POM, atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya,” sambungnya. (red/kompas.com)

Baca Juga:  Bagikan 50 Tenda Bazar untuk UMKM, Pj Wako Tanjungpinang Apresiasi Pegadaian

Berikut ini daftar 86 kosmetik tanpa izin edar BPOM yang dilarang beredar di Indonesia:

  1. Acne Forte
  2. ADS
  3. Al Noble
  4. Alnece
  5. BNC
  6. Brosky
  7. Char Zieg
  8. Cindynal
  9. Colour Geometry
  10. Cwinter
  11. Daixuere
  12. Deo Everyday
  13. Deonatulle
  14. Destiny Pour Femme
  15. Devnen
  16. Dicuma
  17. Dinda Skincare
  18. Dirham Wardi
  19. Doctor Perm
  20. Dr Ballen
  21. Dr Dian
  22. Edute Alice
  23. Eelhoe
  24. Fatimah
  25. FDF
  26. FNY
  27. ICVC
  28. Fuyan
  29. FW Papaya
  30. Gecomo
  31. Glow Expres
  32. Happy Playdate
  33. Hchana
  34. Heart’s Love
  35. Karseell
  36. Lameila
  37. Jaysuing
  38. Lanqin
  39. MAGK
  40. Maycheer
  41. Meidian
  42. Meso Glow
  43. Missfny
  44. Mokeru
  45. Oilash
  46. Zoo Son
  47. TWG
  48. Vaeaina
  49. Venalisa
  50. Verfons
  51. Xuerouyar
  52. Yi Ruoyi
  53. Znximer
  54. Umiss
  55. Super Dr
  56. SVMY
  57. Tanako
  58. Ruieofian
  59. Rykaergel
  60. Sakura
  61. Si’jiyuta
  62. SP Special
  63. RCM
  64. Rheyna Skin
  65. Organic Beauty
  66. Peinfen
  67. Perfectx
  68. Qinfeiyan
  69. Qiweitang
  70. RBC
  71. Heng Fang
  72. Neutro Skin
  73. O’Melin
  74. NLSM
  75. Newjoy
  76. N+ Honey Nail
  77. Sadoer
  78. 24K Essence
  79. Kate Tokyo
  80. IBCCNDC
  81. Qiciy
  82. Meilime
  83. Lulaa
  84. Loves Me
  85. Lily’ Cute
  86. Liftheng
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co