BerandaDaerahBerantas Tambang Pasir Ilegal, Polres Bintan Hanya Temukan 1 Titik

Berantas Tambang Pasir Ilegal, Polres Bintan Hanya Temukan 1 Titik

Bintan (eska) – Personil Satreskrim Polres Bintan melakukan penggerebekan Tambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/24).

Dari hasil penggerebekan Polisi hanya berhasil mengamankan 1 titik Tambang Pasir Ilegal dan beberapa orang penambang sekaligus pemilik lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin itu, padahal lokasi pertambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan sangat banyak.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anak buahnya karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin,” ujarnya, Rabu (14/8/24) kemarin.

AKP Marganda juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, ucap AKP Marganda.

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim, kata AKP Marganda hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan.

“Yaitu milik saudara GN yang berada di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas,” katanya.

AKP Marganda mengatakan, GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa kemudian dimuat kedalam truk atau lori yang sedang dan akan membeli pasir. Sedangkan barang bukti yang di amankan dari GN, diantaranya 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

“Saat ini saudara GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan,” tungkasnya.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Potensi Bahari, Yayasan Al Kautsar Kepri Gandeng ITB

Pemilik lokasi tambang pasir ilegal yang diamankan polisi, GN diduga melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Lam)

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink