Tanjungpinang (Eska) – Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) inisial S berusia 65 tahun harus berurusan dengan polisi setelah terbongkar kasus kejahatan seksual kepada anak-anak.
Mirisnya perbuatan bejat kakek berusia 65 tahun ini dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan kini korban telah berusia 19 tahun.
Informasi didapatkan, modus pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya dengan mengancam akan menyakiti korban dan orang tuanya.
Korban pun tdk bisa berbuat banyak dan terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.
Masih berdasarkan informasi tersebut, perbuatan pelaku terakhir dilakukan pekan lalu di wilayah Tanjunpinang Timur.
Pelaku memaksa korban untuk menuruti keinginannya sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu minggu.
Pelaku pun berhasil ditangkap pada Rabu (31/7/2024) malam, setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan orang tua korban.
“Benar sudah kami tangkap,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, Jumat (2/8/24).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak korban masih SD hingga korban berusia 19 tahun.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini korban sudah kami amankan di Mapolresta Tanjungpinang,” tungkasnya. (Sah)