Tanjungpinang (eska) – Aparat Polresta Tanjungpinang menangkap Y (57) atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan Y terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMP itu sudah dilakukan selama dua tahun.
“Perbuatan itu dilakukan di Hotel Citra sejak tahun 2022 hingga 3 Juni 2024,” katanya, di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/24).
Menurut Agung dalam menjalankan aksi bejatnya itu, tersangka membawa korban ke hotel dengan alasan membeli makanan. Sesampainya di hotel tersangka kemudian anak di bawah umur itu untuk melakukan hubungan seksual.
“Tersangka mengancam akan membunuhnya jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya.
Menurut Agung, perbuatan bejat tersangka itu terungkap berdasarkan laporan polisi nomor 86 tahun 2024.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.(uye)