BerandaDaerahBea Cukai Tanjungpinang Amankan 62 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 62 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Tanjungpinang (eska) – Petugas Bea Cukai Tanjungpinang dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di sejumlah lokasi.

Puluhan ribu batang rokok ilegal itu diamankan dalam Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok ini secara intensif selama periode 7 hingga 31 Agustus 2024.

Operasi yang dilakukan di berbagai lokasi seperti Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam, dan daerah lainnya dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

Adapun yang ini berhasil mengamankan 62.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp147.560.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp104.543.160.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala.

Menurutnya, operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pengawasan peredaran BKC.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat lebih efektif,” imbuhnya. (Sah)

Baca Juga:  Kapal Kayu Bawa Sembako Didenda Bea Cukai Tanjungpinang Rp10 Juta

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink