Batam (eska) – Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, jajaran bea cukai berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa narkoba jenis sabu, saat melintasi Bandara Hang Nadim Batam.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni F (21) dan A (17),” kata Zaky kepada wartawan.
Zaky menyampaikan, bahwa penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah petugas curiga terhadap 2 koper milik tersangka, yang terdeteksi mesin x-ray di bandara Hang Nadim.
Ia mengatakan, petugas langsung mengidentifikasi kedua penumpang tersebut dan membawanya ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, pada koper F ditemukan 2 bungkusan sabu seberat 2.130 gram, dan pada koper A terdapat satu bungkusan sabu seberat 1.065 gram.
“Jika ditotalkan mencapai sebesar 3,2 kilogram,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua tersangka ini telah menjalani uji narkoba dengan hasil F positif menggunakan narkoba, sementara A negatif.
“Keduanya mengaku merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkoba,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini diberikan tugas untuk membawa narkoba tersebut ke Balikpapan, dengan imbalan Rp 60 juta per kilogram.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (mas)
Recent Comments