Tanjungpinang (eska) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menegaskan, bahwasanya RT/RW yang ada se-Tanjungpinang tidak masalah jika ada yang ikut kampanye pada Pilwako 2024.
“Untuk RT/RW tidak ada masalah, mau ikut kampanye silakan saja,” ujar Yusuf kepada wartawan belum lama ini.
Karena kata dia, hingga saat ini, tidak ada aturan secara khusus yang mengatur tentang larangan RT/RW yang ingin ikut dalam kampanye.
“Coba lah cari aturan mana yang mengatur RT/RW dilarang untuk kampanye,” Tanya Yusuf kepada awak media.
Bahkan lanjut Yusuf, perangkat RT/RW juga boleh memberikan simbol kepada salah satu pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang yang maju pada Pilwako 2024.
“Silakan saja tak ada masalah kalau menunjukkan simbol. Asalkan RT/RW bukan berstatus sebagai PNS atau TNI-Polri,” ujarnya.
Menurut Yusuf, yang menjadi persoalan itu, ketika ada Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang tebang pilih dalam memfasilitasi paslon.
“Misalnya calon sebelah difasilitasi untuk kampanye, namun calon satu lagi dihalang-halangi atau menghambat nah itu yang tidak boleh,” terangnya.
Bukan hanya RT/RW, kata Yusuf, siapa pun yang menghambat paslon yang ingin melakukan kampanye tentunya akan melanggar aturan.
“Jika paslon itu sudah dapat izin keramaian, namun ada yang menghambat maka dalam undang-undang pemilu sudah jelas ada pidananya,” tukasnya. (Lam)