Tanjungpinang (eska) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengingatkan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak bagi-bagi sembako pada saat masa kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf, pembagian paket sembako sangat dilarang pada saat kampanye.
“Terlarang, yang boleh hanya bahan kampanye,” tegas Yusuf kepada seputarkita.co, Rabu (2/10/24).
Yusuf menjelaskan, bahan kampanye yang bisa dibagian hanya pakaian, penutup kepala, alat makanan/minuman, kalender, kartu nama.
Selanjutnya pin, alat tulis, payung, stiker paling besar 10 x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap bahan kampanye harus memiliki total nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dengan nilai uang.
“Kalau sembako dibawah Rp100 Ribu juga tetap tidak dibolehkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, telah mengingatkan kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan selama kampanye.
“Semua sudah kita imbau untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,” imbuhnya. (Sah)