Tanjungpinang (eska) – Kampanye hitam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang marak terjadi terutama melalui media sosial.
Salah satunya menimpa calon Wali Kota Tanjungpinang nomor urut 1 Rahma. Rahma dituduh menyolong uang rakyat saat menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang. Flayer kampanye hitam itu disebarkan melalui jejaring grup media sosial Facebook.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf saat dimintai tanggapan mengaku tidak bisa menindak kampanye hitam melalui media sosial.
Yusuf menegaskan, Bawaslu hanya bisa menindak akun media sosial resmi tim pasangan calon yang telah terdaftar.
“Jadi kalau tidak terdaftar, Bawaslu tidak bisa menindak,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/24).
Yusuf menyebutkan, kampanye hitam yang dilakukan bukan akun resmi merupakan masuk ranah tindak pidana.
Ia pun menyarankan tim pasangan calon yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian.
“Saran kami bisa langsung lapor ke polisi,” tegasnya. (Sah)