Tanjungpinang (eska) – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, diusulkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
Hal itu berdasarkan rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang usai masa pencoblosan 27 November 2024 berakhir.
Menurut Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf, rekomendasi ini diberikan setelah Bawaslu mendapatkan laporan dari PTPS yang bertugas di TPS tersebut adanya pemilih di luar DPT yang ikut memilih untuk pemilihan Gubernur.
“Ada tujuh pemilih yang tidak berhak ikut memilih di TPS itu,” kata Yusuf, Kamis (28/11/24).
Yusuf menjelaskan, ketujuh orang pemilih itu hadir ke TPS dengan membawa KTP tanpa surat C Pemberitahuan.
Menurutnya, ketujuh orang ini bisa memilih, kendati setelah dicek lebih lanjut ternyata mereka juga tidak masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Ada satu KPPS yang bersikeras menerima, padahal yang lain sudah tidak mau,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Yusuf, Bawaslu hanya menemukan satu TPS yang bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Gurindam.
Ia menambahkan, rekomendasi ini nantinya akan dilanjutkan oleh Panwascam Timur, yang akan merekomendasikan PSU dan akan diputuskan serta dijadwalkan oleh KPU. (Lam)