BerandaDaerahBawaslu Kepri Ingatkan Calon Gubernur Serahkan Surat Cuti Kampanye

Bawaslu Kepri Ingatkan Calon Gubernur Serahkan Surat Cuti Kampanye

Tanjungpinang (eska) – Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah mengatakan, belum menerima surat cuti pasangan calon Pilgub Kepri.

Diketahui, kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib cuti selama kampanye. Pada Pilgub Kepri ada tiga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang berstatus kepala daerah.

Diantaranya Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri, Muhammad Rudi Wali Kota Batam dan Aunur Rafiq Bupati Karimun. Mereka akan cuti selama kampanye 25 September hingga 23 November mendatang.

“Sampai hari ini kita masih menunggu,” ujar Maryamah usai pencabutan nomor urut, Senin (23/9/24).

Ia mengingatkan kepada pasangan calon masih berstatus kepala daerah untuk segera mengirim surat cuti ke Bawaslu.

Bawaslu, lanjutnya, akan bersurat mengingatkan aturan yang harus dipatuhi.

“Kita mengingatkan yang bersangkutan, agar menyampaikan surat tertulis,” ucapnya.

Ia menegaskan, cuti tanpa tanggungan negara tidak hanya tidak menerima gaji dan tunjangan namun juga segala bentuk fasilitas yang diberikan negara kepada Kepala Daerah.

“Kecuali yang menjadi tupoksi dalam pilkada, berupa pengawal pribadi yang sudah melekat dari kepolisian,” imbuhnya. (Sah)

Baca Juga:  Bejat, Buruh Berusia 57 Tahun Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink