Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis ekstasi.
Pelaku masing-masing berinisial Y dan A diamankan di Perumahan Taman Surya, Kelurahan Kampung Bulang awal November 2024 lalu. Dari dua tersangka diamankan barang bukti 2.079 butir narkotika jenis ekstasi.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBPÂ Arief Robby Rachman mengatakan, penangkapan berawal Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi ada pria menguasai narkoba.
Menurutnya, anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Pelaku ditangkap di Perumahan Taman Surya Kelurahan Kampung Bulang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/24).
Hasil penggeledahan, lanjutnya, ditemukan dua paket yang berisi sebanyak 2.079 butir ekstasi.
“Barang bukti yang diamankan kalau di rupiahkan kurang lebih Rp400 Juta,” ujarnya.
Ia menyebutkan, barang haram tersebut diduga milik seorang wanita berinisial V dan direncanakan akan diedarkan di daerah setempat.
“V yang memerintah dua tersangka untuk mengambil ekstasi tersebut,” sebutnya.
Ia menambahkan, dua tersangka merupakan resedivis kasus yang belum lama keluar dari tahanan.
“Kedua terjerat kasus yang sama, satu tersangka baru keluar Maret 2024 lalu,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.
“V sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.
Ia belum bisa memastikan dari mana asal barang haram tersebut. Karena pihaknya baru mengamankan dua orang sebagai pengedar.
“Baru dua orang yang kita tangkap, jadi belum mengetahui dari mana,” imbuhnya. (Sah)