Tanjungpinang (eska) – PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, mengumumkan pembatalan kenaikan pas pelabuhan Sribintan Pura (SbP).
Rencananya kenaikan pas pelabuhan SbP itu akan dimulai pada 1 Februari 2025 mendatang. Untuk pelabuhan domestik naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu.
Sedangkan pelabuhan internasional untuk WNI dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu dan WNA dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Pengumuman pembatalan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Branch Manager PT Pelindo Cabang Tanjungpinang Tonny Hendra Cahyadi tertanggal 30 Januari 2025.
Tertera dalam pengumuman Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-2025, pembatalan kenaikan pas pelabuhan SbP itu, menyikapi aspirasi masyarakat yang menolak rencana kenaikan tarif pas.
“Menyikapi aspirasi masyarakat terkait penyesuaian tarif pas terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025 sebagaimana pengumuman Nomor:PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 tanggal 16 Januari 2025, dengan ini kami nyatakan batal,” tulis PT Pelindo dalam pengumuman tersebut.
Diketahui, rencana kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut mendapat penolakan mulai dari Gubernur, DPRD Kepri, pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang. Termasuk lembaga kemasyarakatan, ormas hingga mahasiswa.
Warga bersama mahasiswa pun memberikan peringatan kepada Pelindo jika nekat menaikan tarif tersebut akan melakukan aksi ujuk rasa yang lebih besar.
Sebelumnya, Branch Manager PT Pelindo Cabang Kota Tanjungpinang Tonny Hendra Cahyadi mengaku telah menyampaikan rencana kenaikan pas pelabuhan Sribintan Pura (SbP) yang mendapat penolakan semua pihak.
“Semuanya sudah kita laporkan ke pusat,” kata Tonny.
Namun pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Pelindo Pusat terkait apakah pas masuk tersebut jadi dinaikkan atau ditunda. (rul)
Recent Comments