Tanjungpinang (eska) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto meminta Puskesmas memusnahkan obat kedaluwarsa.
“Kita minta segera dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus saat dihubungi, Senin (10/2/25).
Ia menyampaikan, banyaknya obat yang kedaluwarsa ini harus menjadi pelajaran untuk Kepala Puskesmas agar dalam perencanaan dapat dilakukan dengan tepat dan efesien.
“Kepada kelapa puskesmas semua, dalam arti saya tidak mendiskreditkan mereka, intinya untuk pembelajaran bahwa yang sudah salah jangan diulangi lagi,” tegasnya.
Menurutnya, banyaknya jumlah obat kedaluwarsa tersebut disebabkan Puskesmas tidak cermat, tidak tepat dan tidak efisien dalam proses pengadaan obat-obatan.
Kata dia, ketidakcermatan pengadaan obat ini mengakibatkan pemborosan anggaran daerah, karena uang yang digunakan habis sia-sia.
“Ini bisa dikatakan pemborosan, uangnya tidak bisa kembalikan lagi, uangnya hilang,” imbuhnya.
Sebelumnya, obat kadaluarsa masih berada tersimpan di tujuh Puskesmas di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 dan terbit pada 2024 lalu.
Berdasarkan LHP itu, nilai persediaan obat kadaluarsa di tujuh Puskesmas Tanjungpinang sebesar Rp 86.251.690, yang terdiri dari Puskesmas Sei Jang sebesar Rp 24.038.493, Puskesmas Tanjungpinang sebesar Rp 4.194.423, Puskesmas Batu 10 sebesar Rp19.302.926.
Selanjutnya Puskesmas Kampung Bugis sebesar Rp12.832.335, Puskesmas Melayu Kota Piring sebesar Rp2.741.245, Puskesmas Mekar Baru sebesar Rp22.795.014 dan Puskesmas Tanjung Unggat sebesar Rp347.253. (Rul)
Recent Comments