Tanjungpinang (eska) – Penerimaan Pemko Tanjungpinang dari bagi hasil opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemprov Kepri berpotensi meningkat signifikan.
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, berdasarkan hitungan sementara Pemko akan menerima lebih kurang Rp 50 miliar dari opsen PKB dan BBNKB.
Menurutnya, peningkatan pembagian opsen pajak itu berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Berdasarkan ketentuan itu untuk tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen. Sedangkan BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen,” jelasnya kemarin.
Ia menyebutkan, penerimaan Pemko dari opsen PKB dan BBN-KB akan mengalami peningkatan sebanyak tiga kali lipat.
“Karena tahun-tahun sebelumnya hanya menerima belasan miliar saja,” sebutnya.
Ia pun mengaku bersyukur, dengan adanya aturan itu, maka penerimaan pajak dari sektor PKB dan BBNKB, Pemko Tanjungpinang sangat diuntungkan.
“Karena ada juga daerah yang dirugikan seperti Natuna, Anambas dan Lingga, karena kendaraan mereka sedikit. Yang paling diuntungkan Batam dan Tanjungpinang,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan RI, maka penerimaan opsen pajak itu nantinya akan diprioritaskan ke pembangunan jalan.
“Serta untuk penerangan Jalan Umum (PJU), nanti anggaran itu kita gunakan sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan,” imbuhnya. (Sah)