spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanAyam Bakar Isi Sabu, Dua Napi di Lapas Tanjungpinang jadi Tersangka

Ayam Bakar Isi Sabu, Dua Napi di Lapas Tanjungpinang jadi Tersangka

Tanjungpinang (eska) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali digagalkan.

Modusnya semakin nekat, menyembunyikan sabu di dalam makanan berbuka puasa berupa ayam bakar.

Insiden ini terjadi pada 24 Februari 2025, saat pihak lapas menggelar kegiatan buka bersama warga binaan. Saat itulah, salah satu keluarga narapidana menitipkan dua bungkus makanan berisi ayam bakar dan nasi kepada petugas jaga.

Namun, petugas curiga dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bagian bawah wadah makanan.

“Barang tersebut diketahui saat petugas memeriksa makanan titipan. Dua paket sabu ditemukan di bawah kotak stereofoam,” ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, saat konferensi pers di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Pihak lapas, lanjut Bejo langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Sidabutar dalam kesempatan itu, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi menetapkan dua narapidana berinisial FA dan SA sebagai pelaku utama dalam jaringan ini.

FA diketahui meminta bantuan SA untuk membawa masuk 10 bungkus makanan ke dalam lapas. Salah satu bungkusnya telah disisipi sabu.

“FA menjanjikan SA upah Rp 4 juta jika berhasil memasukkan sabu ke dalam lapas,” ungkapnya.

Keluarga SA, sambungnya, yang menitipkan makanan ke petugas mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya. Mereka hanya menerima titipan dari FA dan langsung meninggalkan lokasi usai menyerahkan makanan.

Polisi sejauh ini, juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pemasok utama sabu dari luar lapas. Orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diduga telah melarikan diri ke wilayah Rengat, Riau.

Baca Juga:  Dari 3 Kabupaten Kota di Kepri, Inflasi Tanjungpinang Paling Tinggi

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO yang diduga pemilik sabu,” tambah Davinci.

FA dan SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.(Yul)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co