Tanjungpinang (eska) – Seorang pria berinisial OSM (36) diamankan pihak kepolisian lantaran telah mencabuli anak tirinya, JV (9), di kediaman mereka di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada, Selasa (17/12/2024).
“Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 2 kali, pada tanggal 14 Desember 2024 dan 16 Desember 2024 di dalam kamar,” ungkapnya, Sabtu (21/12/2024).
Iptu Sahrul menjelaskan, kasus ini terungkap usai JV melaporkan tindakan bejat ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya, W (38), pada 16 Desember 2024. Selanjutnya, W membawa JV ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk melaporkan kejadian itu.
“Modus pelaku adalah dengan memaksa korban untuk membuka celananya, dan kemudian langsung melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku juga sempat berusaha untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun JV menolak.
“Pelaku saat ini sudah berada di Polresta Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Bon)
Recent Comments