BerandaDaerahAturan Terbaru Mendagri Pakaian Dinas PNS dan PK3 Kembali Disamakan

Aturan Terbaru Mendagri Pakaian Dinas PNS dan PK3 Kembali Disamakan

Tanjungpinang (eska) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Permendagri tersebut, pakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali disamakan.

Sebelumnya pakaian dinas antara PNS dan PPPK dibedakan. Seragam dinas PDH khaki untuk PNS dan putih hitam untuk PPPK.

Terkait penerapan Permendagri seragam dinas itu, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, Pemko akan menyamakan sesuai dengan aturan terbaru tersebut.

“Kami sesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang baru,” kata Zulhidayat saat dihubungi Seputarkita.co belum lama ini.

Namun Zulhidayat belum bisa menjelaskan secara pasti, kapan seragam PPPK dan ASN ini kembali disamakan.

“Kita sesuaikan perwako dulu terkait pakaian dinas menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang baru terbit,” ujarnya.

Ia menyampaikan, sebelum Perwako tersebut terbit, PPPK masih masih menggunakan kemeja putih setiap Senin hingga Rabu, Kamis batik, Jumat baju daerah atau baju kurung Melayu.

Ia menambahkan, jika aturan baru tentang seragam tersebut sudah diterapkan, maka Pemko Tanjungpinang tidak menganggarkan seragam lagi.

“Di APBDP 2024 ada pengetatan belanja, jadi kita tidak ada menganggarkan pakaian dinas,” imbuhnya. (Sah)

Baca Juga:  Pemko Tanjungpinang Targetkan PAD Tahun 2025 Sebesar Rp 229,163 Miliar

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini