Jakarta – Pemerintah memutuskan mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke harga pasar, artinya tidak ada lagi minyak goreng kemasan berharga murah.Suatu kebijakan yang dinilai tepat, untuk mengatasi kelangkaan. Untuk menjamin pasokan minyak goreng stabil kembali, pemerintah meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk turut memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan minyak goreng di lapangan.
Sebelum kebijakan terbaru itu, kelangkaan minyak goreng masih terjadi di banyak tempat sehingga banyak warga harus antre untuk membeli walau pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan untuk menstabilkan harga dan pasokan sejak Januari lalu.
Kelangkaan minyak goreng di pasaran terjadi sejak pemerintah memberikan subsidi memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter, pada 19 Januari lalu.
Per 1 Februari, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), masing-masing untuk minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.000, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000.
Hasil pemantauan Ombudsman di 274 pasar di seluruh wilayah di Indonesia, stok minyak goreng mengalami penurunan, terutama minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Bahkan Ombudsman menilai, akar permasalahan dari kelangkaan minyak goreng saat ini adalah disparitas harga yang mencapai Rp8.000-9.000 per kilogram. Disparitas harga terjadi karena terdapat perbedaan harga yang sangat signifikan pada suatu harga komoditas bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng, antar daerah.
Menanggapi kelangkaan yang sudah berbulan-bulan terjadi itu, Kementerian Perdagangan hari ini (16/3/2022) merilis aturan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 untuk minyak curah dan mengembalikan harga minyak goreng sesuai harga pasar.
Namun, Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia Sahat M. Sinaga mengatakan kemungkinan hal itu baru bisa terealisasi pekan depan.
“Saya kira mungkin tanggal 21 regulasi ini akan diberlakukan. Saya yakin lapangan akan banjir (stok minyak goreng),” kata Sahat kepada BBC News Indonesia.
Sahat mengatakan, Menteri Airlangga sudah menyampaikan kebijakan baru itu kepada para pengusaha. “Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko kepada 320 peserta webinar, mencakup seluruh asosiasi DMSI, GIMNI, AIMI, GAPKI, APKASINDO,” katanya.
Sahat, memperkirakan harga minyak kemasan premium nantinya sekitar Rp24.800 dan harga minyak goreng sederhana sekitar Rp23.000. Sementara harga minyak goreng curah tetap Rp14.000 karena pemerintah memberikan subsidi yang dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang bersumber dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit. (ard)