Kalimantan (eska) – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) merumahkan sebanyak 1.329 orang honorer, dan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) 1.041 orang honorer.
Sehingga dari kedua Pemda tersebut sebanyak 2.370 honorer K2 dan non-K2 resmi dirumahkan oleh pemerintah daerah (pemda).
“Sudah dua daerah di Kalteng yang terang-terangan merumahkan honorer. 2.370 orang yang di-PHK ini paling banyak honorer non-K2,” kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto seperti dilansir dari jpnn.com, Selasa (5/7/2022).
Ia mengungkapkan, PHK massal di dua daerah tersebut telah dituangkan dalam surat resmi baik Pemprov Kalteng maupun Pemkab Kotim.
Kedua Pemda itu beralasan hanya menjalankan amanat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan SE MenPAN-RB tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah.
“PP Manajemen P3K dan SE MenPAN-RB telah dimanfaatkan oleh daerah untuk memberhentikan honorer K2 maupun non-K2. Ironisnya mereka malah memasukkan orang baru,” serunya.
Ia pun khawatir PHK massal pada dua daerah tersebut akan menjalar ke kabupaten/kota lainnya di Kalteng. Sebab katanya, tanpa tenggang rasa mereka memberhentikan dengan tidak memberikan solusi.
Tri menyesalkan Pemda yang salah menafsirkan isi dari SE MenPAN-RB. Seharusnya, Pemda mencarikan solusi dengan mengalihkan ke PNS, PPPK, dan outsourcing. Bukan malah di-PHK massal.
“Tidak sesuai dengan keinginan dan harapan almarhum Pak Tjahjo Kumolo, bahwa tidak ada PHK massal. Daerah salah kaprah, honorer yang jadi korban,” tegas Tri.
Sebagai bentuk protes, ribuan honorer K2 dan non-K2 berdemonstrasi pada Senin, 4 Juli. Sayangnya, keputusan Pemda sudah bulat tetap merumahkan honorernya. (red)