spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashAnsar Tegaskan Program BPJS Gratis untuk Nelayan dan Petani Tahun Ini Tetap...

Ansar Tegaskan Program BPJS Gratis untuk Nelayan dan Petani Tahun Ini Tetap Berjalan

Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa program perlindungan sosial bagi masyarakat tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi belanja APBD yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Gubernur Ansar menyebut, program perlindungan sosial yang dipastikan akan terus berjalan adalah pembayaran iuran kepesertaan nelayan dan petani di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Tahun ini kita sudah anggarkan Rp6 miliar untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi 30 ribu nelayan di Kepri,” katanya kepada seputarkita.co kemarin.

Selain itu, sambungnya, Pemprov Kepri juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,2 miliar untuk program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 11 ribu petani di Kepri.

“Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi nelayan dan petani. Karena itu tahun ini tetap kita bayarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Gubernur Ansar, menjelaskan tujuan utama dari program perlindungan sosial ini adalah untuk memberikan jaminan kepada para pekerja rentan dan keluarga mereka.

Melalui program ini sambungnya, apabila ada nelayan yang meninggal dunia ketika sedang melaut, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta.

“Selain itu, yang lebih penting adalah kedua anaknya juga akan mendapatkan dana pendidikan mulai dari tingkat TK hingga sarjana,” jelasnya.

Tidak hanya untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, program ini juga memberikan manfaat jika nelayan atau petani meninggal dunia karena sakit.

“Sama juga jika meninggal dunia karena sakit, tetap akan mendapatkan santunan Rp 42 juta. Dan anaknya dua orang juga akan disekolahkan oleh BPJS,” pungkasnya. (Pas)

Baca Juga:  31 Personel Kantor SAR Tanjungpinang Dilatih Penanganan Bencana Gempa Bumi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co