Tanjungpinang (eska) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan SE Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.
Dalam SE itu diatur, para kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
Ketentuan itu, mengharuskan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang pada Pilkada Serentak 2024 ini mecalonkan diri sebagai cagub Kepri harus menjalani CTLN selama 60 hari, yakni dimulai dari Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika ditanya kapan akan mengajukan cuti kampanye ke Mendagri. Ansar menyebut, hal itu baru akan dilakukannya ketika mendekati masa kampanye.
“Belum, nanti kalau sudah mau dekat-dekat kampanye,” katanya saat ditemui seputarkita.co, di Jalan Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, Senin (9/9/2024).
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setdaprov Kepri, Zulhendri menyampaikan, selama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjalani cuti kampanye, sesuai SE dari Kemendagri, maka, secara otomatis Wakil Gubernur (Wagub) Marlin yang akan menjadi Pjs Gubernur Kepri selama 60 hari.
“Jadi selama 60 hari kerja nanti, Bu Marlin yang akan menggantikan Pak Ansar Ahmad sebagai Pjs Gubenur Kepri,” katanya, kepada seputarkita.co, Senin (9/9/2024).
Zulhendri menyampaikan, dasar Wagub Marlin yang ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Kepri, karena dalam SE Kemendagri itu disebutkan, selama kepala daerah menjalani CTLN, sementara wakil kepala daerah-nya tidak mencalonkan diri di Pilkada Serentak, maka wakil kepala daerah itu yang akan ditunjuk sebagai Pjs gubernur, bupati, dan wali kota.
Lebih lanjut Zulhendri mengatakan, selama menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri, Wagub Marlin akan melaksanakan program ataupun kegiatan yang sudah tersusun.
“Jadi tidak ada program baru, semuanya akan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan,” pungkasnya.(Bon)