Tanjungpinang (eska) – Kisah pilu seorang ibu angkat yang lahannya dijual oleh anak angkatnya sendiri terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Maulana Rifai alias Uul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas kasus penggelapan lahan seluas 8 hektar milik Ciah Sutarsih, ibu yang telah membesarkannya sejak tahun 1980.
Kasus ini bermula di tahun 2017, ketika Ciah meminta Uul untuk mengecek lahan miliknya di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Bukannya menjalankan amanah, Uul justru melihat peluang untuk meraup keuntungan pribadi. Ia menawarkan lahan tersebut kepada seorang warga bernama Tiwan.
Awalnya Tiwan menolak karena kondisi lahan yang berupa hutan bakau. Namun, Uul tak menyerah. Dua bulan kemudian, ia kembali menemui Tiwan dengan alasan membutuhkan uang untuk pengobatan orang tua.
Hati Tiwan luluh dan sepakat membeli lahan tersebut seharga Rp 170 juta, jauh di bawah harga yang seharusnya yaitu Rp 240 juta, dengan syarat dokumen kepemilikan lahan diurus terlebih dahulu.
Uul yang licik kemudian meningkatkan status dokumen lahan dari SKT (G7) menjadi sporadik atas nama ibu angkatnya, Ciah Sutarsih. Ia pun berhasil menjual lahan tersebut kepada Tiwan dengan 4 surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah (SKPPT) atas nama Tiwan dan Siu Kim pada April 2018.
Mirisnya, semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan Ciah dan keluarganya. Perbuatan Uul akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke Polsek Gunung Kijang oleh Risnawati, putri kandung Ciah.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintan dan kini bergulir di PN Tanjungpinang.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (23/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Adya Kurnia Lesmana, menjerat Uul dengan pasal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Sidang ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya nilai kejujuran dan rasa terima kasih, terutama kepada orang tua, baik orang tua kandung maupun orang tua angkat.(Rul)
Recent Comments