BerandaDaerahAgar PAD Tercapai, BP2RD Tanjungpinang Wacanakan Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Agar PAD Tercapai, BP2RD Tanjungpinang Wacanakan Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Tanjungpinang (eska) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dari Retribusi Parkir tak kunjung capai target dari tahun ke tahun.

Berangkat dari itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), berencana akan melakukan pembenahan sistem pendapatan dari retribusi yang masuk dalam objek retribusi parkir.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menurut dia, sistem yang akan diubah itu yakni, sistem perpakiran yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang.

“Setau saya ada sebanyak 193 titik retribusi. Nah, kedepan rencana kita, untuk pengelolanya akan dilakukan oleh pihak ketiga,” ucapnya, Kamis (18/7/24).

Said mengatakan, wacana tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi retribusi parkir dalam hal untuk meningkatkan Pendatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

“Pimpinan kita memang sudah sepakat, hanya saja mereka berpesan, agar bisa menjalankan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Baca juga: Target Pad Parkir Rp 3M, Juli Ini Dishub Tanjungpinang Baru Capai Rp 940 Juta

Namun begitu, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Dishub Kota Tanjungpinang terlebih dahulu. Sebab jika hal ini jadi dilakukan, maka tetap masuk dalam objek retribusi, dan pihak Dishub akan melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

“Nanti akan dibicarakan juknis, baik dari segi aturan, dan kewajiban yang harus ditunaikan pihak ketiga,” ujarnya.

Dari BPPRD sendiri, ia berharap tentunya wacana ini bisa dilakukan segera, agar penerimaan retribusi daerah Kota Tanjungpinang bisa jauh lebih baik dari sebelumnya.

“Tak hanya parkir, rencana kami juga ingin retribusi persampahan dilalukan hal yang sama,” ujarnya.

Menurut Said, gencarnya dirinya melakukan hal tersebut, karena berdasarkan asumsi pendapatan yang dihitung sementara, angkanya sedikit tinggi jika dibandingkan realisasi yang didapatkan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Juru Parkir Kena Pungli Pemilik Food Court, Dishub Tak Sanggup Menindak

“Kita sudah coba hitung-hitung, biasanya realisasi retribusi parkir itu hanya Rp 1,6 miliar per tahun. Namun, jika kita serahkan ke pihak ketiga, potensinya jauh lebih besar, meskipun nanti biaya tarif akan dinaikkan,” tukasnya. (Lam)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink