Tanjungpinang (eska) – Tower telekomunikasi yang berada di Jalan Akasia, Kelurahan Tanjungayun Sakti, Kota Tanjungpinang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Keberadaan tower tersebut pun meresahkan warga setempat sejak bertahun-tahun lamanya.
Menurut Ketua RW 009 Kelurahan Tanjungayun Sakti, Muhammad Yohan Ikhwan, tower ini berdiri sejak tahun 2002 yang lalu, dan tidak ada memiliki izin yang resmi dari pemerintah setempat.
“Keresahan yang paling berat timbul sejak tahun 2022, banyak perabotan rumah warga sekitar tersambar petir saat hujan lebat,” ungkapnya, Selasa (18/2/25).
Bahkan, kata dia, beberapa warga juga sempat ikut tersambar saat melakukan kegiatan di dalam rumahnya saat hujan.
“Nasib paling naas itu yang kesambar saat sedang setrika baju, korban sempat saya bantu berobat di Pulau Jawa, namun nyawanya tak tertolong,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya juga sempat meminta kepada stakeholder terkait, untuk menghentikan arus listrik di tower tersebut.
Namun, permintaan itu justru ditolak, dan dirinya diarahkan untuk mematikan arus listrik tersebut secara mandiri berdasarkan keputusan bersama warga.
“Kami sudah minta tolong ke Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk menindak lanjuti kasus ini, agar tower ini cepat diberhentikan operasionalnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri mengatakan, bahwa tower yang menjulang tinggi ini sudah berdiri selama 22 tahun.
Untuk menangani kasus ini, pihaknya telah mengirim surat kepada PT yang memiliki tower tersebut, untuk segera melakukan pembokaran pada tahun 2023 yang lalu.
“Pemilik sudah merespon surat kami, namun saat ini mereka masih berupaya untuk mencari lokasi baru untuk pemindahan towernya,” terangnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah memberikan surat peringatan terakhir pada 17 Februari 2025 kepada pemilik lahan, untuk segera melakukan pembongkaran tower secara mandiri.
“Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak melakukan pembongkaran, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang yang akan segera mengambil tindakan tersebut,” tukasnya. (bon)
Recent Comments