Tanjungpinang (eska) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan 9,6 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dari dua tersangka yang ditangkap Maret lalu. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) setelah melalui proses penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pemusnahan sabu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan sabu tersebut disita dari tersangka berinisial R (37) yang ditangkap di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, pada 15 Maret 2025. Polisi menemukan koper berisi 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik teh cina, masing-masing seberat sekitar 1 kg.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, AS (24), yang ditangkap di Jambi pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.
“Total barang bukti mencapai 10 kg. Setelah disisihkan 316,8 gram untuk uji laboratorium di Pekanbaru, yang dimusnahkan hari ini seberat 9,6 kg,” jelas Kapolresta Hamam.
Ia memperkirakan nilai sabu yang diamankan bisa mencapai Rp 4 miliar, dan jika diedarkan dapat merusak kehidupan sekitar 50 ribu orang.
“Ini bukan sekadar angka. Ini nyawa yang kita selamatkan dari jerat narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka, kata Haman dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” sebutnya.(Zul)
Recent Comments